(3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. Pasal 11 (1) Susunan dan bentuk Surat Edaran terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Abstrak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk: pemberian bantuan sosial
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat
. 493 382 176 163 476 434 52 327
surat edaran mendagri terbaru